Kamis, 11 Desember 2014

PENGERTIAN KOMPETENSI GURU SOSIAL


Menurut Mulyasa menjelaskan kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.[1] Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia mengartikan kompetensi adalah kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan sesuatu hal.[2]
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat (10) disebutkan “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.[3] Seseorang guru atau dosen dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pendidik secara profesional harus memilliki, menguasai dan menghayati kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang baik.
Selanjutnya Muhibbin Syah, menambahkan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya.[4]

7
Mulyasa menyebutkan  kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, sosial, spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.[5]
Kompetensi sosial tersusun dari 2 kata yaitu kompetensi dan sosial, kompetensi dapat diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak dari seorang tenaga profesional. Kompetensi dapat juga dipahami sebagai spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapanya dalam pekerjaan, sesuai dengan setandar kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat atau dunia kerja. Sedangakan kata sosial berasal dari kata socio yang artinya menjadikan teman dan secara terminologis sosial dapat dimengerti sebagai sesuatu yang dihubungkan, diakitkan dengan teman, atau masyarakat[6]
Menurut Mulyasa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. [7]
Hal yang paling penting dalam kompetensi sosial ini adalah komunikasi, karena inti dari tindakan sosial itu sendiri adalah komuinikasi atau interaksi. Dalam kompetensi sosial ini seorang guru dituntut untuk melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua/ wali murid, dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru memfungsikan dirinya sebagai makhluk sosial di sekolah, sehingga mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta didik.




[1]E. Mulyasa1. 2007.  Op. Cit., hal. 24
[2] Syahrul Ramadhan dan Aditiya A. Pratama. 2002. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Ikhtiar, hal. 222
[3] Fokus Media. Undang-Undang Guru dan Dosen. 2011. Bandung, hal. 4
[4] Muhibbin Syah. 1997. Psikologi Pendidilkan dengan Pendekatan Baru. Bandung:  Remaja Rosdakarya, hal. 82
[5] E. Mulyasa1. 2007. Op. Cit., hal. 26
[6] Sudarwan Danim. 2011. Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Prenada Media, hal. 84
[7] E. Mulyasa1. 2007. Op. Cit., hal. 173

0 komentar: