Selasa, 25 November 2014

KOMPETENSI PROFESIONAL GURU


Soedijarto mendefinisikan profesional sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[1]

Adapun menurut Djamarah “guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina anak didik, baik secara individual maupun klasikal di sekolah maupun di luar sekolah”.[2] 
Sedangkan profesionalisme guru sebagaimana dinyatakan oleh Oemar Hamalik mengandung pengertian yang meliputi unsur-unsur kepribadian, keilmuan, dan keterampilan.[3]Dengan demikian dapat diartikan, bahwa kompetensi professional tentu saja meliputi ketiga unsur itu walaupun tekanan yang lebih besar terletak pada unsur keterampilan sesuai dengan peranan yang dikerjakan. Senada dengan pendapat di atas Danim menyatakan bahwa “orang yang profesional memiliki sifat-sifat yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau katakanlah berada dalam satu ruang kerja.”

 
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu kompetensi profesional guru dapat diartikan dengan kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.[4]
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru adalah kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi yaitu seperangkat kemampuan sehingga dapat mewujudkan kinerja profesionalnya.
Adapun indikator kompetensi profesional guru  dapat dijabarkan sebagai berikut[5]:
1)      Menguasai standar isi, yang meliputi:
a)   Menguasai bahan pembelajaran
b)   Menguasai bahan pendalaman
2)      Mengelola program pembelajaran, yang meliputi:
a)   Menjabarkan kompetensi dasar
b)   Memilih dan menggunakan metode pembelajaran
c)   Memilih dan menyusun prosedur pembelajaran
d)  Melaksanakan pembelajaran
3)      Menggunakan media dan sumber pembelajaran, yang meliputi:
a)   Memilih dan menggunakan media pembelajaran
b)   Membuat alat-alat pembelajaran
c)   Menggunakan perpustakaan dalam pembelajaran
4)      Memahami dan melaksanakn pengembangan peserta didik, yang meliputi:
a)   Menyelenggarakan ekstrakulikuler dalam rangka pengembangan peserta didik
5)      Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran, yang meliputi:
a)   Memberikan contoh prilaku keteladanan
b)   Mengembangkan sikap disiplin dalam pembelajaran




[1]Rusman. 2011. Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: Rajawali Pers,hal.17
[2]Syaiful Bahri Djamarah, dkk. 1997. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta, hal. 33
[3]Oemar  Hamalik. 2002. Psikologi Belajar dan Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo,hal. 42
[4]Hamzah B. Uno2.Op. Cit., hal. 68
[5]E. Mulyasa2 .Op. Cit., hal.138

0 komentar: