Rabu, 26 November 2014

KOMPETENSI GURU


Menurut Munandar yang dikutip oleh Hamzah B. Uno mengemukakan bahwa kompetensi merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan latihan. Pendapat Munandar ini, menginformasikan dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya kompetensi, yakni (a) faktor bawaan seperti bakat, dan (b) faktor latihan seperti hasil belajar.
Sedangkan menurut Musyi dalam buku yang sama kompetensi mengacu pada kemampuan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. Kompetensi menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu dalam melakasanakan tugas kependidikan. Dikatakan rasional karena mempunyai arah dan tujuan. Performance merupakan prilaku nyata dalam arti tidak hanya diamati tetapi juga meliputi perihal yang tidak tampak.[1]
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat (10)[2] dijelaskan bahwa “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesio­nalan”. Seorang guru atau dosen dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pendidik secara profesional harus memilliki, menguasai dan menghayati kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang baik.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan latihan yang mempunyai arah dan tujuan.
Menurut Momammad Amin yang dikutip oleh Hamzah B. Uno menyatakan bahwa kompetensi guru pada hakikatnya tidak bisa dilepaskan dari konsep hakikat guru dan hakikat tugas guru. Kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban guru yang harus dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut suatu kompetensi tertentu sebagaimana yang telah disebutkan.[3]
Dalam buku yang sama Coopper dan Sudjana mengemukakan empat kompetensi guru yakni mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, mempunyai sikap yang tepat tentang dirinya sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya dan mempunyai keterampilan teknik mengajar.[4]
Senada dengan pendapat Coopper dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat (1) yang dikutip oleh E. Mulyasa disebutkan kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[5]
Buchari Alma menjelaskan masing-masing kompetensi sebagai berikut:[6]
a.    Kompetensi paedagogik
Adalah kemampuan mengelola pembelajaran ini mencakup konsep kesiapan mengajar yang ditunjukkan oleh penguasaan pengetahuan dan ketrampilan mengajar. Mengajar merupakan pekerjaan yang kompleks dan sifatnya multidimensional.
b.    Kompetensi kepribadian
Adalah kemampuan yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhal mulia. Guru sebagai teladan akan mengubah perilaku siswa, guru adalah panutan. Guru yang baik akan dihormati dan disegani oleh siswa. Jadi guru harus bertekad mendidik dirinya lebih dulu sebelum mendidik orang lain. Pendidikan melalui keteladanan adalah pendidikan yang paling efektif.
c.    Kompetensi profesional
Adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam, serta metode dan teknik mengajar yang sesuai yang dipahami oleh murid, mudah ditangkap, tidak menimbulkan kesulitan dan keraguan.
d.   Kompetensi sosial
Adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sekolah dan di luar lingkungan sekolah.
Berdasarkan beberapa pengertiandi atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban guru yang harus dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut suatu kompetensi tertentu sebagaimana yang telah disebutkan yaitukompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.



[1]Hamzah B. Uno1.2008. Teori Motivasi & Pengukurannya. Jakarta: Bumi Aksara, hal. 67
[2] Fokus Media. Undang-Undang Guru dan Dosen. 2011. Bandung, hal. 4
[3]Hamzah B. Uno2. 2011. Profesi Kependidikan.  Jakarta: Bumi Aksara, hal. 64
[4]Ibid. ,67
[5]E. Mulyasa2 .Op. Cit., hal. 229
[6]Buchari Alma, dkk.  2009. Guru Profesional. Bandung: Alfabeta, hal 141-142

0 komentar: